Kini aku harus lebih mendekati Nya
Blog punya whafret -- http://whafret.blogspot.com/
Your Ad Here
Text Link Ads
06 September 2007
Tips Menghadapi Tilang/Sidang

Pada praktek proses tilang, banyak polisi mengharapkan berdamai, baik
secara halus maupun terang-terangan (minta dibantu). Ada beberapa cara
untuk menghadapinya.

Menolak Berdamai dengan Dasar Hukum
Kalau ditilang di jalan sebenarnya ada dua pilihan, form biru dan form
merah.

1. Formulir biru adalah menerima kesalahan (artinya tidak perlu
berdebat dengan hakim).

* Dengan form ini bayar denda di BRI yg ditunjuk.
* Sehabis bayar denda resmi ke BRI, ambil SIM atau STNK
yang disita ke kantor Ditlantas setempat

2. Formulir merah artinya anda tidak terima kesalahan yang
dituduhkan, dan diberikan kesempatan untuk berdebat atau minta
keringanan kepada hakim. Biasanya tanggal sidang adalah maksimum 14 Hari
dari tanggal kejadian, tergantung Hari sidang Tilang di PN (Pengadilan
Negeri) bersangkutan.

* Oleh polisi, barang sitaan (SIM dan/atau STNK) akan
disetor ke kantor Ditlantas setempat sampai dengan H-1 tanggal sidang.
* Selama masih di kantor Ditlantas SIM/STNK itu bisa
ditebus tanpa sidang ke PN, cukup ke loket yang tadi disebutkan,
serahkan form ulir merah, bayar dendanya, SIM/STNK kembali ke tangan
anda0.
* H-1 sebelum sidang dan seterusnya, SIM/STNK sudah
dikirim ke pengadilan sesuai daerah perkara, jadi harus ditebus di PN
masing-masing


SIDANG TILANG
Bagi yang belum pernah, semoga tidak pernah. Tapi bagi yang kena tilang
(baik salah maupun salah yang dibuat2). Mendingan kita pilih jalur hukum
seperti yang tertulis di bawah daripada memberikan uang sogok/ suap ke
polisi. Apalagi kalo ngak iklas.. :-)

Pengalaman pribadi sih yang Menghadiri Sidang.
Ditilang di daerah jakarta selatan maka sidang dilakukan di PN Jakarta
selatan (Ampera) 2 minggu setelah kejadian setiap hari selasa.
Proses cuman memakan waktu setengah jam paling lama.

Tips:

1. Datang pagi sebelum jam 9, langsung ambil nomer urut
2. Duduk manis di dalam ruang sidang, tunggu hakim datang
3. Untuk 1 (satu) pelanggaran motor kena biaya denda Rp. 20.000
Untuk 1 (satu) pelanggaran mobil kena biaya denda Rp. 30.000
Untuk 2 (dua) pelanggaran (cth : ngak punya SIM dan melanggar rambu)
kena denda Rp. 50.000
Untuk denda di atas, semua kena biaya perkara sebesar Rp. 600
4. Tinggal tunggu dipanggil, terus bayar denda di loket. Ambil bukti
perkara (SIM ato STNK)
Beres deh....


Menghadiri Sidang banyak alternatif untuk menyelesaikan melalui calo,
tetapi biasanya akan lebih mahal daripada kalau menyelesaikan sendiri:

1. Sepanjang jalan menuju pengadilan, +- 50-100 m sebelum
pengadilan banyak terdapat 'Calo' jasa pengurus tilang yang sebenarnya
tidak memiliki pengaruh atau efek apapun terhadap pengurusan surat yang
ditilang apalagi kemudahannya. Keberadaan mereka 'Calo' jangan
ditanggapi dan jangan dihargai sama sekali! Karena mereka mudah emosi
dan marah.

2. Setibanya di PN, begitu parkir sudah dikerubuti calo. Parkir
kendaraan di dalam bangunan pengadilan, ambil tiket parkir pada petugas.
Jangan parkir depan tepat dibagian luar pagar pengadilan yg banyak
'Calo' juga tukang parkir 'Preman' yang memaksa dan berkata "ya..
yak..parkir disini.. Disini.. Didalam tidak bisa!" Itu bohong, mereka
menggangu saja.

3. Selepas resepsionis calo masih saja akan mendekati anda. Kali
ini calo-nya berseragam hijau pegawai negeri. Kata calo tersebut "ibu
tunggu aja disini, Rp 65.600,- aja. cepat kok selesainya".

4. Setelah ditunjukkan ruangan sidangnya, anda tunggu hakim datang.
Lalu satu persatu, akan dibacakan nama dan kasusnya hakim langsung akan
memberikan putusan soal besarnya denda pembelaan diri bisa dilakukan
kalau perlu pembayaran langsung dilakukan di ruang sidang dan STNK yang
ditahan juga langsung dikembalikan saat itu

5. Selepas sidang ada loket untuk mengambil SIM. Bayar disitu untuk
mengambil SIM Anda. Akan dikatakan bahwa biayanya Rp 50.600,- jangan
percaya.
a. Langsung sodorkan surat tilang ke salah satu petugas
sambil berkata "saya mau ambil berkas ini."
b. Sang petugas memeriksa surat tilang tersebut dan
langsung mencari berkas yang diperlukan di tumpukan yang tepat, dan
dalam waktu singkat menemukan berkas yang dicari.
c. Langsung SIM tersebut diambil dari berkas itu dan
diserahkan kepada anda, dan dia akan berkata "45 ribu". Berikan uang
dalam jumlah yang tepat.

6. Cek tabel denda untuk tahu denda yang tepat

7. Kalau tidak ada tabel denda, tawar saja atau minta bulatkan
angkanya.



Tidak Menghadiri Sidang

1. Kalau anda ingin menghadiri sidang, datanglah sesuai tanggal
sidang yang tertera di surat tilang ke PN yg ditunjuk. Tapi ini tidak
disarankan karena antriannya luar biasa banyak. Kita tidak akan punya
kesempatan bertemu hakim, karena sidangnya sebenarnya IN ABSENTIA, dan
banyak sekali CALO yang menawarkan bantuan.

2. Anda disarankan untuk abaikan saja tanggal sidang tersebut,
ambil SIM/STNK di hari lain terserah anda, hindari hari sidang tilang
supaya tidak terjebak keramaian, dan langsung tuju loket khusus tilang
yang ada di masing-masing PN.

3. Tunjukkan formulir merahnya, dalam 5 menit SIM/STNK sudah
kembali dengan bayar denda resmi.

4. Sebelumnya cermati berapa denda resminya, supaya tidak
dilebihkan oleh petugasnya. Contohnya, anda tahu denda masuk jalur cepat
dengan naik motor Rp 15.000, petugasnya berkata Rp 25.600. Dia
menambahkan Rp 600 seolah-olah itu perhitungan dengan rumus yang rumit,
padahal akal-akalan saja biar ada yang masuk ke kantong dia.
5. Anda berikan uang bulat 15.000, dia akan diam saja

Intinya:

1. Jangan takut kalau kena tilang.
2. Jangan sekali-kali damai dengan polisi di jalanan, pilih tilang
saja.
3. Jangan percaya kalau ditakuti polisi soal denda 1 juta.
4. Jangan pernah mau kalau polisi menyuruh mengambil SIM di kantor,
sepertinya hanya bakal ada cerita tawar-menawar disana.
5. Jangan percaya kalau polisi berkata sidangnya jam 10. (karena
loketnya udah buka dari pagi)
6. Mengenai sidang:

* Jangan takut ikut sidang tilang.
* (sidangnya sendiri non-existance)
* Pengadilan itu malah lucu
* Beli makan di pengadilan mahal
* Banyak supporter gadungan (teman-teman
terdakwa), tidak usah takut dengan mereka

* Sidang tidak dianjurkan kalau tidak mau sebal

7. Jangan mau pake calo, abaikan calo yang menawarkan bantuan
8. Bayar denda sesuai tarif resmi.
9. Jangan percaya sama pecahan 600. Itu buat memberi kesan bahwa
dendanya uang pas.
10. Untuk yang datang terlambat lalu terkejut karena "sidangnya
sudah selesai" biasanya akan mendapat "tawaran bantuan" dari pegawai di
sana, yang katanya "bisa membantu menyelesaikan". Padahal sebenernya
kita bisa menyelesaikan sendiri


Menolak Berdamai dengan Nepotisme

* Saat tawaran damai muncul, tantanglah polisi untuk memberikan
data-data dirinya yang lengkap, yaitu nama, kesatuan, resor, dsb.
* Ambil telepon genggam dan katakan bahwa anda akan menelepon
pejabat tinggi kepolisian yang kebetulan adalah paman anda
* Seharusnya si polisi pada titik ini sudah ketakutan, dan anda
dapat melanjutkan dengan prosedur resmi di atas

Semoga berguna
tx

* Kiriman dari Abdurrahim Ditu di milis Bajaj_Pulsar_Indonesia@yahoogroups.comThis e-mail address is being protected from spam bots, you need JavaScript enabled to view it *

Last Updated ( Wednesday, 11 July 2007 )
posted by Wawan Hendrawan @ 11:42  
 
About Me

Name: Wawan Hendrawan
Home: Bogor, Indonesia
About Me: Me, is me. And you are you...
See my complete profile
Previous Post
Friends
Archives
Powered by

15n41n1

BLOGGER





Text Link Ads